Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mulai 2026 Insentif Dokter Spesialis Daerah 3T Disalurkan Langsung Pemerintah Pusat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mulai 2026 Insentif Dokter Spesialis Daerah 3T Disalurkan Langsung Pemerintah Pusat
Foto: (Sumber: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Mecca Yumna.)

Pantau - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan mulai Januari 2026 insentif bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar disalurkan langsung oleh pemerintah pusat sebesar Rp30 juta per bulan.

Kebijakan penyaluran langsung tersebut berlaku bagi sekitar 1.500 dokter spesialis di daerah 3T dan telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden sejak Agustus 2025.

Budi Gunadi Sadikin menjelaskan sebelumnya insentif disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus karena berada di tengah tahun anggaran.

Ia mengungkapkan kendala penyaluran melalui pemerintah daerah dengan mengatakan, "Waktu itu karena di tengah tahun, itu dikasihkan ke pemda lewat DAK. Dan gak semua jalanin. Biasa lah, ini kan kalau ada peraturan baru mereka merasa ini mau dipakai yang lain."

Karena penyaluran melalui DAK dinilai tidak berjalan optimal, pemerintah memutuskan menyalurkan insentif langsung dari pusat sambil melakukan perbaikan sistem secara paralel.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis dan Subspesialis termasuk dokter gigi spesialis dan subspesialis.

Tunjangan khusus diberikan kepada dokter yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan dengan tahap pertama menyasar 1.100 dokter spesialis dan subspesialis.

Penerima tunjangan diprioritaskan bagi dokter yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah berdasarkan keterbatasan akses layanan kesehatan dan kekurangan tenaga medis.

Lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat juga menjadi kriteria penetapan wilayah penerima.

Selain tunjangan khusus di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, dokter penerima memperoleh kesempatan pelatihan berjenjang serta pembinaan karier.

Pemerintah mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah melalui dukungan anggaran, penyediaan logistik, tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Penulis :
Ahmad Yusuf