
Pantau - Cabut berkas mobil merupakan prosedur administrasi penting yang perlu dilakukan saat Anda pindah domisili atau menjual kendaraan ke luar daerah. Proses ini memastikan data kendaraan Anda terupdate dengan benar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (14/1/2025), biaya cabut berkas mobil pada 2024 berkisar antara Rp500.000 hingga Rp700.000, bergantung pada jenis kendaraan dan lokasi Samsat.
Baca juga: Kasus Mobil RI 36, Ternyata Begini Aturan Pengawalan Kendaraan yang Ditetapkan UU
Proses ini biasanya memakan waktu antara dua hingga empat minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan Samsat setempat.
Meskipun demikian, beberapa tahap, seperti pengecekan fisik kendaraan, tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
Prosedur cabut berkas mobil dimulai dengan pengurusan di Samsat asal, dimana pemilik kendaraan harus menyerahkan dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Ini Syarat Mutasi Mobil Antar Provinsi yang Wajib Dipenuhi
Setelah itu, pembayaran administrasi dilakukan sebelum dokumen dipindahkan ke Samsat tujuan. Lalu, berkas dipindahkan, pemilik kendaraan harus kembali ke Samsat di domisili baru untuk proses mutasi.
Di sini, dokumen kendaraan akan diverifikasi, formulir mutasi diisi, dan biaya administrasi dibayar sebelum mendapatkan BPKB dan STNK baru.
- Penulis :
- Sofian Faiq