Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Polisi Perketat Penindakan Kendaraan Tanpa Lampu Belakang di Kepri

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polisi Perketat Penindakan Kendaraan Tanpa Lampu Belakang di Kepri
Foto: Sebuah kontainer melintas di jalan menuju arah Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, tanpa menggunakan lampu belakang - Antara

Pantau - Polisi memperketat operasi penindakan terhadap kendaraan roda empat dan angkutan barang tanpa lampu belakang guna menekan angka kecelakaan di Kepri. Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menginstruksikan Ditlantas untuk menindak pelanggaran ini dengan tegas.

“Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Yan seperti dikutip dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto, menjelaskan bahwa langkah pencegahan dan penindakan sudah dilakukan untuk kendaraan yang tidak memenuhi kelayakan jalan, termasuk yang tidak menggunakan lampu belakang.

Baca juga: Denda Kecil Jadi Penyebab Utama Strobo dan Sirine Masih 'Menjamur' di Jalan

Lampu belakang pada kendaraan berfungsi untuk memberi tanda kepada pengemudi lain agar waspada saat kendaraan di depan mengurangi kecepatan, mencegah kecelakaan.

Dalam PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 3, lampu belakang harus berwarna merah, sementara Pasal 58 mengatur larangan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Tri menambahkan, pihaknya menggunakan dua pendekatan dalam menanggulangi masalah ini: soft approach dan hard approach.

"Kami mengimbau instansi terkait agar angkutan dilengkapi lampu belakang, kemudian melakukan patroli dan penindakan bagi pelanggar," ujar Tri.

Upaya penertiban juga kata Tri melibatkan perusahaan yang memiliki kendaraan tidak laik jalan.

Baca juga: Kenali Penyebab Kebakaran di SPBU, Ternyata Bukan Roko dan HP?

"Kami telah menyampaikan surat imbauan langsung kepada pimpinan perusahaan terkait," tambah Tri.

Polda Kepri berharap langkah-langkah ini dapat mengurangi potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tanpa lampu belakang. 

Beberapa kendaraan angkutan di Batam masih terpantau bebas beroperasi tanpa kelengkapan ini.

Penulis :
Sofian Faiq