
Pantau - Banyak kendaraan pelat sipil kini dilengkapi aksesori seperti strobo dan sirene untuk tampil gagah dan sering kali alat ini disalahgunakan untuk meminta jalan.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menjelaskan penyebab utama strobo dan sirine masih menjamur di jalan.
“Sanksi yang ada terlalu kecil. Sudah seharusnya diperbaiki dalam revisi UU No. 22 Tahun 2009," kata Djoko sperti dikutip dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Baca juga: Warga Sipil Nggak Boleh Pakai Lampu Strobo, Terus untuk Siapa?
Djoko menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan sesuai peraturan yang berlaku.
"Tidak ada yang berhak didahulukan, kecuali berdasarkan undang-undang," jelasnya.
Undang-undang Lalu Lintas menyebutkan, hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan lampu isyarat seperti strobo. Kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kategori ini.
Baca juga: Mekanisme Tilang Manual Kini Fokus pada Pelat Nomor dan Lampu Strobo
Pasal 59 UU Lalu Lintas menjelaskan, kendaraan yang berhak menggunakan strobo adalah kendaraan dinas tertentu.
Kendaraan itu seperti kepolisian, ambulans, dan pemadam kebakaran, serta kendaraan pengangkut jenazah dan kendaraan operasional lainnya.
Berdasarkan pasal tersebut, lampu isyarat biru digunakan oleh polisi, merah untuk ambulans atau pemadam kebakaran, dan kuning untuk kendaraan operasional lainnya yang berkaitan dengan lalu lintas.
- Penulis :
- Sofian Faiq