
Pantau - Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, memberikan hadiah mobil listrik Turki Togg T10X kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa mobil tersebut tidak perlu dilaporkan karena termasuk hadiah kenegaraan.
"Ini adalah pemberian kenegaraan, maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk yang tidak wajib dilaporkan," kata Pahala seperti dilansir Antara, Jumat (28/2/2025).
Hadiah mobil listrik ini merupakan simbol dari hubungan erat yang terjalin selama tujuh dekade antara Indonesia dan Turki.
Pahala juga mengungkapkan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Istana terkait pemberian mobil tersebut.
Baca juga: Erdogan Berikan Mobil Togg T10X ke Prabowo, Cerminan Kedekatan Indonesia-Turki
Menurut hasil koordinasi tersebut, hadiah dari Erdogan dinyatakan sebagai pemberian kenegaraan, dan Istana akan mengirimkan surat pemberitahuan ke KPK.
Pahala menjelaskan, aturan mengenai pemberian kenegaraan yang wajib dilaporkan telah diatur dalam Peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menegaskan bahwa mobil listrik Togg T10X tersebut diberikan untuk negara, bukan untuk kepentingan pribadi Presiden.
"Kendaraan tersebut diberikan untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden. Tentu, akan kami sampaikan laporan ke KPK," ujar Yusuf.
Baca juga: Erdogan ke Indonesia, Mercedes-Maybach S 600 Jadi Mobil Favoritnya Pejabat RI
Diketahui, Togg yang merupakan produsen mobil listrik nasional pertama di Turki ini didirikan pada 2018.
Model T10X, yang mulai diproduksi pada 2022 dan dikirim pada 2023, hadir dalam dua varian, RWD dan AWD.
Versi RWD dilengkapi dengan motor listrik 218 PS, sedangkan versi AWD memiliki dua motor dengan daya 435 PS.
Mobil ini dapat menempuh jarak hingga 523 km dengan sekali pengisian daya penuh.
- Penulis :
- Sofian Faiq