HOME  ⁄  Otomotif

AHM Catat Penjualan Stabil di Awal 2025, Targetkan Lonjakan Usai Lebaran

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

AHM Catat Penjualan Stabil di Awal 2025, Targetkan Lonjakan Usai Lebaran
Foto: booth honda saat di iims 2025 - dok honda

Pantau - Penjualan motor PT Astra Honda Motor (AHM) pada awal tahun 2025 tercatat stabil. Wakil Presiden Direktur Eksekutif AHM, Thomas Wijaya, mengungkapkan bahwa penjualan perusahaan pada Januari-Februari 2025 berada di kisaran 850.000 hingga 860.000 unit.

"Penjualan ini relatif stabil dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," kata Thomas dikutip seperti dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

AHM berharap angka penjualan meningkat selama libur Lebaran 2025. Perusahaan juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menunda pemberlakuan opsi pajak serta kenaikan tarif PPN sepeda motor.

Thomas menambahkan bahwa jika kebijakan tersebut diterapkan, harga sepeda motor AHM bisa naik antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per unit. 

"Kebijakan ini jelas berpengaruh pada daya beli masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Penjualan Motor Listrik Indonesia Jauh Tertinggal, Ini Penyebabnya

Kendati demikian, AHM bersyukur karena kebijakan pajak baru tidak berlaku untuk konsumen sepeda motor pada kuartal pertama 2025.

Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan bahwa insentif dan subsidi dari pemerintah daerah sangat membantu menjaga daya beli masyarakat. 

"Kebijakan ini penting, apalagi dengan tidak adanya kenaikan pajak atau biaya STNK," tuturnya.

AHM berharap pemerintah melanjutkan insentif hingga akhir tahun agar industri sepeda motor tetap tumbuh di tengah tantangan ekonomi.

Baca juga: Pencapaian Suzuki di 2024: Penjualan Meningkat 10 Persen

Industri otomotif, khususnya sepeda motor, harus menghadapi rencana pemberlakuan opsi pajak yang bisa mempengaruhi daya beli konsumen. 

Pemerintah daerah telah memberikan relaksasi sementara terhadap kebijakan pajak ini.

Opsi pajak sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Kebijakan ini mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Menurut Kementerian Perindustrian, sudah ada 25 provinsi yang menunda pemberlakuan opsi pajak selama 3 hingga 12 bulan, yang semula direncanakan berlaku awal tahun 2025.

Penulis :
Sofian Faiq