
Pantau - Mengurus cabut berkas motor adalah langkah penting bagi pemilik yang ingin memindahkan registrasi kendaraan ke daerah lain. Proses ini biasanya diperlukan saat pindah domisili atau membeli motor bekas dari luar daerah.
Mutasi kendaraan memungkinkan data kendaraan disesuaikan dengan alamat baru, memudahkan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak.
Prosedur cabut berkas motor sebenarnya dapat dilakukan sendiri tanpa perlu bantuan calo, asalkan pemilik mengetahui syarat, alur, dan biaya yang diperlukan.
Untuk memulai, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen seperti KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian motor bekas, dan faktur atau Form A.
Baca juga: Kenali Bedanya Denda Tilang Tak Miliki SIM dengan Lupa Bawa
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan mutasi kendaraan di Samsat terdekat.
Proses selanjutnya melibatkan cek fisik kendaraan untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan dokumen yang ada.
Setelahnya, pemohon dapat membayar biaya mutasi yang ditetapkan oleh Samsat.
Biaya mutasi kendaraan roda dua adalah Rp150.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat adalah Rp250.000.
Pembayaran dapat dilakukan di loket Samsat, dan pemohon akan menerima tanda terima sebagai bukti pembayaran.
Baca juga: STNK Hilang? Begini Cara Cepat Mengurus Penggantiannya!
Proses pencabutan berkas membutuhkan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung kebijakan Samsat masing-masing.
Setelah dokumen selesai, pemilik dapat mengambilnya dan melanjutkan registrasi kendaraan di Samsat domisili baru.
Jika terdapat tunggakan pajak, pemohon harus melunasi pembayaran terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.
Setelah itu, kendaraan akan terdaftar dengan alamat baru, memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.
- Penulis :
- Sofian Faiq