
Pantau - Seorang pengendara mobil terkejut harus membayar denda Rp800 ribu karena menggunakan satu kartu e-Toll untuk dua mobil viral di media sosial. Denda yang lebih dari lima kali lipat tarif tol ini mencuri perhatian publik.
Pada video yang diunggah oleh akun instagram @majeliskopi08 dan dilihat, Rabu (12/3/2025), pengendara tersebut mengaku tidak tahu aturan dan terkejut dengan jumlah denda yang dikenakan.
"Kita kan orang awam, nggak tahu aturannya, nggak pernah disosialisasikan di masyarakat, lah dendanya Rp800 ribu padahal bayar tol Rp 130 ribu," kata sang perekam seperti .
Pengendara tersebut kehabisan saldo saat keluar di gerbang tol dan terpaksa meminjam kartu e-Toll temannya. Ia mengaku kaget saat dikenakan denda yang sangat tinggi.
"Dendanya melebihi operasi kayak razia polisi," keluhnya.
Baca juga: PO Bin Ilyas Minta Maaf Usai Video Armadanya Viral Ugal-ugalan, Sang Sopir Dicopot
Petugas di lokasi menjelaskan bahwa satu kartu e-Toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan. "Nggak ngeyel, di Surabaya boleh, kita kan nggak tahu," jawabnya, masih terkejut dengan aturan tersebut.
Berdasarkan keterangan Jasa Marga, setiap pengendara wajib menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat tapping di gerbang masuk dan keluar tol dengan sistem transaksi tertutup.
"Satu kartu e-Toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan," tegas Jasa Marga melalui situs resmi mereka.
Jasa Marga juga mengingatkan pengguna jalan tol untuk mempersiapkan saldo e-Toll yang cukup sebelum berangkat.
Bagi yang melanggar aturan, mereka harus membayar denda dua kali lipat tarif tol terjauh sesuai Pasal 86 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Dan Terjadi Lagi! Pertamax Tercampur Air di Solo Viral, Pihak SPBU Minta Hapus Video
- Penulis :
- Sofian Faiq