billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Sudah Berlaku!

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Sudah Berlaku!
Foto: dok wuling

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa Pemprov Jabar memberikan pengampunan pajak mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.

"Kami mengampuni semua tunggakan pajak kendaraan bermotor dari 2019 hingga 2024, beserta dendanya," ujar Dedi melalui Instagramnya seperti dilihat, Jumat (21/3/2025).

Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk menghapuskan seluruh denda dan tunggakan pajak.

Berdasarkan keterangan Bapenda Jawa Barat, program ini merupakan hadiah lebaran bagi warga Jabar. 

Baca juga: Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Jabar, Denda-Tunggakan Pajak Kendaraan bakal Dihapus

Cukup dengan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, semua denda dan tunggakan pajak akan dihapuskan.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. 

Pelaksanaan program ini lebih awal dari jadwal semula yang dimulai pada 11 April 2025.

Baca juga: Catat! Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain di Samsat

Dedi Mulyadi mengimbau agar warga yang menunggak pajak segera membayar di Samsat. 

"Ini kesempatan sekali seumur hidup. Jangan sampai sia-siakan," tegasnya.

Dedi menegaskan, bagi yang tidak membayar pajak, kendaraan mereka tidak akan bisa melintas di jalan kabupaten dan provinsi.

"Bayar pajak, karena kami sudah mengampuni," tutupnya.

Penulis :
Sofian Faiq