Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Otomotif

Hakim Tolak Permintaan Tesla Batalkan Putusan 243 Juta Dolar AS Terkait Autopilot

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Hakim Tolak Permintaan Tesla Batalkan Putusan 243 Juta Dolar AS Terkait Autopilot
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Ruang kabin Tesla (ANTARA/X-Tesla).)

Pantau - Hakim federal di Miami menolak permintaan Tesla Inc. untuk membatalkan putusan juri senilai 243 juta dolar AS dalam kasus kecelakaan fatal yang melibatkan fitur Autopilot pada 2019.

Kasus tersebut menjadi putusan juri federal pertama terkait kecelakaan maut yang melibatkan sistem bantuan mengemudi milik Tesla.

Insiden terjadi pada 25 April 2019 di Key Largo, Florida, ketika Tesla Model S 2019 yang dikemudikan George McGee melaju sekitar 100 kilometer per jam saat pengemudi menunduk mencari ponsel yang jatuh.

Kendaraan kemudian menabrak SUV yang diparkir di bahu jalan sehingga menyebabkan Naibel Benavides berusia 22 tahun meninggal dunia dan Dillon Angulo mengalami luka-luka.

Juri memutuskan Tesla bertanggung jawab sebesar 33 persen atas kecelakaan tersebut.

Rincian ganti rugi meliputi 19,5 juta dolar AS untuk ahli waris Benavides, 23,1 juta dolar AS untuk Angulo, serta 200 juta dolar AS sebagai punitive damages sehingga total mencapai 243 juta dolar AS.

Pengemudi sebelumnya telah menyelesaikan perkara secara terpisah dengan penggugat.

Tesla berargumen pengemudi sepenuhnya bertanggung jawab, kendaraan tidak cacat, serta tidak ada pengabaian terhadap nyawa manusia menurut hukum Florida.

Sementara pengacara korban menyatakan sistem Autopilot cacat dan Tesla merilis teknologi sebelum benar-benar siap dan aman.

Putusan tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden penting terkait tanggung jawab hukum sistem bantuan mengemudi, standar keselamatan kendaraan semi-otonom, serta strategi pemasaran teknologi otonom di masa depan.

Penulis :
Gerry Eka