Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian Kecam Kekerasan Oknum Brimob di Tual yang Tewaskan Siswa MTs

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian Kecam Kekerasan Oknum Brimob di Tual yang Tewaskan Siswa MTs
Foto: (Sumber: Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-DPR.)

Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku, yang menyebabkan seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun meninggal dunia saat patroli cipta kondisi.

Insiden tersebut terjadi di wilayah Kota Tual dan oknum Brimob berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual setelah korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Sebagai pimpinan komisi yang membidangi pendidikan, Hetifah menyebut peristiwa itu sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus kegagalan negara dalam menjamin perlindungan anak.

“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sekolah dan ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar tanpa rasa takut.

Hetifah meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas baik melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik internal kepolisian.

Ia menekankan tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan aparat, pengawasan internal, dan standar operasional penggunaan kekuatan khususnya terhadap masyarakat sipil dan anak-anak.

Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Hetifah juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan meminta seluruh pihak mengawal proses hukum hingga tuntas demi tegaknya keadilan serta perlindungan pelajar di Indonesia.

Penulis :
Gerry Eka