
Pantau - Seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) ditemukan mati dengan kondisi mengenaskan di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, dan diduga kuat menjadi korban perburuan liar pada awal Februari 2026.
Kematian satwa dilindungi itu diumumkan ke publik oleh Polres Pelalawan pada 5 Februari 2026 setelah bangkai ditemukan pada 2 Februari 2026 dan diperkirakan telah mati sekitar 10 hari sebelumnya.
Saksi bernama Winarno menemukan bangkai gajah tersebut setelah mencium bau busuk dari dalam hutan dan segera melaporkannya kepada pihak keamanan setempat.
Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reskrimsus, Bidlabfor Polda Riau, Polisi Kehutanan, Balai Besar KSDA Riau, serta pihak perusahaan melakukan nekropsi dan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil pemeriksaan, gajah ditemukan dalam posisi duduk dengan bagian kepala terpotong dan kondisi tubuh yang sudah membusuk.
Dokter hewan BBKSDA Riau, drh Rini Deswita, menyatakan gajah ditembak di bagian dahi dan proyektil masih berada di tengkorak.
Bagian depan kepala meliputi dahi, mata, hidung, dan gading hilang karena dipotong menggunakan senjata tajam, sementara belalai ditemukan terpisah dari tubuh.
Pelaku diduga memotong setengah bagian kepala untuk mengambil gading sepanjang lebih dari satu meter dari gajah yang memiliki panjang tubuh sekitar 286 sentimeter dan diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun tersebut.
Tim laboratorium forensik menemukan dua potongan logam yang diduga proyektil peluru dengan kandungan timbal, tembaga atau kuningan, nitrat mesiu, serta residu tembakan, sementara jenis senjata api yang digunakan masih dalam pendalaman.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau menyatakan pihaknya telah memeriksa lima saksi awal dan menurunkan tim untuk memburu pelaku perburuan liar tersebut.
Pada 12 Februari 2026, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyatakan terdapat beberapa orang yang dicurigai terlibat meski belum ditemukan bukti kuat yang mengarah langsung kepada pelaku.
Jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah hingga mencapai 40 orang per 19 Februari 2026 yang terdiri dari petugas keamanan, karyawan perusahaan, anggota Perbakin, dan masyarakat sekitar.
Kabid Humas Polda Riau menyebut pendekatan scientific crime investigation digunakan dalam pengungkapan kasus dan dugaan kuat mengarah pada kematian akibat tembakan senjata api yang mengenai tengkorak sehingga menepis dugaan awal keracunan.
Kepolisian juga melakukan penyisiran jalur tikus di sekitar lokasi untuk memetakan akses keluar masuk pemburu serta mengimbau masyarakat melaporkan informasi melalui call center 110 Polres Pelalawan.
Bangkai gajah yang berasal dari kantong gajah Tesso Tenggara dalam lanskap Taman Nasional Tesso Nilo itu telah dikuburkan setelah pemeriksaan selesai, sementara publik masih menunggu pengungkapan pelaku sebagaimana kasus kematian gajah Rahman pada Januari 2024 yang hingga kini belum terungkap tuntas.
Kasus ini kembali menegaskan ancaman serius perburuan liar terhadap gajah sumatera di Riau yang dalam tiga tahun terakhir mencatat kematian 4 ekor pada 2023, 2 ekor pada 2024, dan 3 ekor pada 2025 sebelum kembali terjadi pada awal 2026.
- Penulis :
- Gerry Eka








