Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Polres Lombok Tengah Selidiki Kasus Jambret terhadap WNA Tiongkok di Kawasan Wisata Mandalika

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polres Lombok Tengah Selidiki Kasus Jambret terhadap WNA Tiongkok di Kawasan Wisata Mandalika
Foto: (Sumber: Personel Polres Lombok Tengah Provinsi NTB saat melakukan olah TKP kasus jambret dengan korban WNA di Lombok Tengah, Sabtu (21/2/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Tengah.)

Pantau - Polres Lombok Tengah masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku jambret yang menimpa seorang warga negara asing asal Tiongkok di Gang Jalan Dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA.

Korban diketahui bernama Rui Bao, warga negara asing asal Tiongkok, yang saat kejadian sedang berjalan seorang diri di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, seorang pelaku tak dikenal menggunakan sepeda motor warna merah tiba-tiba merampas tas milik korban dan langsung melarikan diri.

Barang-barang yang berada di dalam tas korban meliputi paspor, uang tunai, ID of Chinese Residence, serta kartu telepon asal Tiongkok.

Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Kawasan Mandalika untuk ditindaklanjuti.

Polisi Lakukan Olah TKP dan Kejar Pelaku

Setelah menerima laporan, personel Polsek Kawasan Mandalika langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kami berkomitmen untuk mengungkap dan menangkap pelaku," ungkapnya.

Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses penyelidikan dan belum berhasil diamankan.

Patroli Ditingkatkan di Kawasan Wisata

Pihak kepolisian meningkatkan patroli di kawasan wisata Mandalika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, agar lebih waspada saat beraktivitas terutama pada malam hari.

Imbauan tersebut antara lain tidak berjalan sendirian di tempat sepi serta tidak membawa atau memperlihatkan barang berharga secara mencolok guna menghindari tindak kejahatan.

Penulis :
Gerry Eka