
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap anak berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual sebagai tindakan brutal yang mencoreng nama kesatuan Brigade Mobil Polri.
Ia menegaskan pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan dan tidak cukup hanya dengan sanksi etik internal.
“Tidak sekadar sanksi etik ya sanksi etik yang mungkin PTDH pemecatan, tetapi setelah PTDH harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya, dan peristiwa ini sungguh sangat melukai rasa keadilan,” kata Rudianto.
Rudianto menyatakan Bripda MS harus diproses melalui pengadilan umum dan tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan kekerasan oleh aparat negara.
“Langkah tegas harus diberikan kepada yang bersangkutan agar tidak terulang peristiwa di luar nalar kita. Apapun alasannya menghilangkan nyawa, kekerasan itu tidak sama sekali dibenarkan, kita berharap seperti itu,” kata dia.
Ia menambahkan aparat negara seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa warga.
Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari 19 Februari 2026.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga pukul 02.00 WIT sebelum bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan pemukulan.
Sekitar 10 menit setelah pengamanan dilakukan, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing dan tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat namun mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh telungkup.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis dan pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.
- Penulis :
- Gerry Eka







