Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gohu Ikan Jadi Favorit Berbuka Puasa di Ternate dan Resmi Dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Gohu Ikan Jadi Favorit Berbuka Puasa di Ternate dan Resmi Dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Foto: (Sumber: Salah satu makanan favorit warga Ternate, gohu ikan ramai diminati saat berbuka puasa, Minggu (22/1/2026). (ANTARA/Abdul Fatah).)

Pantau - Makanan tradisional gohu ikan menjadi menu favorit masyarakat Maluku Utara, terutama saat berbuka puasa di bulan Ramadhan, bahkan selalu habis terjual di sejumlah pasar di Kota Ternate.

Gohu ikan biasanya disantap bersama sagu dan ubi rebus sebagai pelengkap saat berbuka.

Seorang pelaku usaha mikro kecil (UMK) Mahla Muhammad yang berjualan di Pasar Gamalama, Ternate, menyebut permintaan gohu ikan meningkat signifikan selama Ramadhan.

"Masyarakat paling suka sama gohu ikan apalagi di bulan puasa Ramadhan, walau harganya semangkuk Rp25 ribu, tapi selalu habis terjual," ungkapnya.

Dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Berdasarkan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, gohu ikan telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional dari Maluku Utara dan dilindungi negara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa pengetahuan tradisional merupakan karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas masyarakat tertentu.

"Pengetahuan tradisional seperti cara pembuatan dan menu gohu ikan ini, jangan sampai dia hilang atau diklaim pihak lain. Untuk itu, pentingnya kepedulian seluruh pihak baik pemerintah, kampus, masyarakat untuk bersama-sama bersinergi melindungi pengetahuan tradisional yang telah hidup lama di komunitas masyarakat," ujarnya.

Perlindungan atas KIK bertujuan mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, mengajak masyarakat untuk mencatatkan pengetahuan tradisional melalui layanan pencatatan KIK yang telah tersedia secara daring.

"Layanan permohonan pencatatan KIK telah online bisa diakses dari mana saja. Lebih dari itu, Kanwil Kementerian Hukum Malut juga siap melakukan pendampingan secara gratis," katanya.

Warisan Nelayan Ternate Sejak Ratusan Tahun

Pelapor dari Lembaga Seni Budaya Molokiyah dan Yayasan Mahakota Gamalama, Syarif Hi. Sabatan, menyebut bahan-bahan gohu ikan relatif tidak berubah selama ratusan tahun.

Ia menyatakan bahwa meskipun Ternate menjadi pelabuhan perdagangan rempah pada abad ke-16 hingga 17, komposisi gohu ikan tetap mempertahankan keasliannya.

"Orang Ternate masih mengandalkan kesegaran ikan tuna dan cakalang yang baru ditangkap nelayan dan bahan-bahan di sekitar mereka," jelasnya.

Gohu ikan berawal dari kebiasaan nelayan Ternate yang mengandalkan kesegaran ikan tuna dan cakalang hasil tangkapan, lalu berkembang menjadi makanan masyarakat secara luas.

Penulis :
Gerry Eka