Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  News

Polda Maluku Proses PTDH Anggota Brimob MS, Sidang Etik Digelar Terbuka dan Dipercepat

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polda Maluku Proses PTDH Anggota Brimob MS, Sidang Etik Digelar Terbuka dan Dipercepat
Foto: (Sumber: Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, saat diwawancarai, di Ambon, Minggu. (ANTARA/Winda Herman).)

Pantau - Polda Maluku memastikan mempercepat proses pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya anak di bawah umur hingga tewas di Kota Tual.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan “Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diproses secara cepat dan transparan,”.

Ia menyampaikan rasa prihatin dan duka cita kepada keluarga korban serta menegaskan komitmen penegakan hukum.

Kapolda menegaskan “Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,”.

Keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda Maluku.

Sebagian proses sidang kode etik akan dibuka untuk umum, sementara tahapan tertentu bersifat tertutup untuk pendalaman fakta, dengan hasil sidang diumumkan secara terbuka.

Kapolda menjelaskan proses etik dan proses pidana berjalan terpisah, dengan sidang kode etik di Polda Maluku dan penyidikan pidana ditangani Polres Tual.

Ia menyampaikan “Saya sudah arahkan penyidik dan Kapolres agar pemberkasan dipercepat. Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,”.

Kapolda menegaskan “Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,”.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polri agar menjalankan tugas dengan mengedepankan kemanusiaan.

Kapolda menyatakan “Melayani masyarakat harus dengan hati. Tugas utama kita menyelamatkan jiwa, raga, harta benda, dan hak asasi manusia. Itu yang selalu saya tekankan kepada seluruh anggota,”.

Peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari.

Di Desa Fiditan, tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat yang mengenai pelipis kanan korban AT berusia 14 tahun hingga terjatuh.

Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur sebelum dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan dan Bripda MS langsung diamankan serta ditahan pada hari yang sama.

Penulis :
Gerry Eka