
Pantau Haji - Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Subhan Cholid menyampikan jemaah haji akan kena denda seebsar 6 ribu riyal atau sekitar Rp25 juta jika kedapatan membawa air zamzam dalam koper."Membawa air zamzam dalam koper akan kena denda 6 ribu riyal," kata Subhan dalam Bimtek Petugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPHI) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3/2024).Saat kepulangan, biasanya otoritas Kerajaan Arab Saudi di bandara akan membongkar koper jemaah yang kedapatan membawa air zamzam.Pemerintah Arab Saudi sendiri mempunyai alat pemindai di bandara yang mampu mendeteksi barang-barang terlarang di bagasi penumpang, termasuk air zamzam.Direktur Jenderal Penyelanggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, Kemenag masih negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi mengenai aturan bawaan air zamzam tersebut. Pasalnya jemaah haji bisanya selalu ingin membawa sebanyak-banyaknya air zamzam.Namun demikian, pemerintah Indonesia berkomitmen akan mentaati aturan itu dan akan mensosialisasikan kepada jemaah haji.Sebagai informasi, jemaah haji Indonesia tetap mendapatkan jatah air zamzam yang akan didapatkan saat kedatangan di debarkasi. Pada tahun 2023 masing-masing jemaah mendapatkan jatah air zamzam 10 liter per jemaah.
- Penulis :
- Fadly Zikry
- Editor :
- Fadly Zikry