
Pantau - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan gambar Menteri Agama Nasaruddin Umar seolah sedang memberikan konferensi pers disertai narasi bahwa Kementerian Agama menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan takbiran.
Unggahan tersebut menyebut takbiran hanya boleh dilakukan dari pukul 18.00 hingga 21.00 serta tidak boleh menggunakan sound system atau pengeras suara dan tidak boleh dilakukan dengan cara berkeliling.
Narasi dalam unggahan tersebut berbunyi "ATURAN BARU KEMENAG: Takbiran Hanya Boleh Dari Jam 18.00 Sampai Jam 21.00 Tidak Boleh Menggunakan Sound. System Dan Tidak Boleh Keliling".
Setelah dilakukan penelusuran, narasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan bersifat menyesatkan.
Pembatasan Hanya Berlaku di Bali Saat Nyepi
Menteri Agama Nasaruddin Umar memang pernah menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan takbiran.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi di Bali pada 19 Maret.
Pemerintah bersama tokoh masyarakat di Bali kemudian menyepakati bahwa takbiran tetap dapat dilaksanakan dengan beberapa pembatasan.
Pembatasan tersebut dilakukan agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu yang sedang menjalankan perayaan Nyepi.
Dalam kesepakatan tersebut takbiran diperbolehkan dilaksanakan tanpa menggunakan sound system atau pengeras suara.
Pelaksanaan takbiran juga dibatasi pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
Bukan Aturan Nasional
Pembatasan tersebut hanya berlaku di wilayah Bali yang sedang menjalankan perayaan Nyepi.
Kebijakan itu dibuat sebagai bentuk menjaga kerukunan antarumat beragama.
Dengan demikian narasi yang menyebut Kementerian Agama melarang takbiran menggunakan sound system serta melarang takbiran keliling secara umum adalah informasi yang keliru.
Pembatasan tersebut hanya berlaku dalam konteks khusus di Bali saat perayaan Nyepi berlangsung.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







