Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Cek Fakta: Klaim Pemerintah Akan Menonaktifkan TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube pada 28 Maret 2026 adalah Hoaks

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Cek Fakta: Klaim Pemerintah Akan Menonaktifkan TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube pada 28 Maret 2026 adalah Hoaks
Foto: (Sumber : Arsip - Ilustrasi - Sejumlah aplikasi media sosial. ANTARA/Pixabay/Geralt/am.)

Pantau - Beredar unggahan video di media sosial TikTok yang menampilkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sedang berbicara di depan kamera disertai narasi bahwa pemerintah akan menonaktifkan sejumlah platform media sosial di Indonesia pada 28 Maret 2026.

Unggahan tersebut menyebut platform yang akan dinonaktifkan adalah TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.

Narasi yang beredar dalam unggahan tersebut berbunyi "tikt0k, Inst4gram, Faceb00k, Y0utube akan dinonaktifkan di Indonesia mulai tanggal 28 Maret 2026".

Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Kebijakan Sebenarnya Pembatasan Usia Pengguna

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tidak menonaktifkan platform media sosial tersebut.

Pemerintah justru menerapkan kebijakan pembatasan usia bagi pengguna media sosial.

Kebijakan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

Tujuan kebijakan tersebut adalah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan tersebut akan diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Diatur dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Dalam aturan tersebut penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menyediakan informasi mengenai batas usia minimum pengguna.

Platform digital juga harus menyediakan mekanisme verifikasi usia bagi pengguna.

Penyelenggara sistem elektronik juga diwajibkan melakukan penilaian risiko layanan digital.

Selain itu platform digital harus menyediakan fitur kontrol orang tua.

Aturan tersebut juga mengatur klasifikasi batas usia pengguna untuk mengakses layanan digital.

Peraturan Menteri tersebut telah berlaku sejak 6 Maret 2026 atau sejak diundangkan.

Dengan demikian klaim yang menyebut pemerintah akan menonaktifkan TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube pada 28 Maret 2026 adalah tidak benar.

Kesimpulan dari pemeriksaan fakta menunjukkan bahwa klaim tersebut merupakan hoaks.

Penulis :
Ahmad Yusuf