Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Rapat Paripurna DPR RI Menyetujui RUU Perubahan Pengelolaan Keuangan Haji sebagai Inisiatif DPR

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Rapat Paripurna DPR RI Menyetujui RUU Perubahan Pengelolaan Keuangan Haji sebagai Inisiatif DPR
Foto: (Sumber : DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, dipimpin oleh Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto : Alma/Andri.)

Pantau - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 12 Maret 2026.

RUU tersebut merupakan usulan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dana haji yang terus meningkat setiap tahun.

Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Tertulis

Dalam rapat paripurna, pimpinan sidang terlebih dahulu mempersilakan delapan fraksi di DPR RI untuk menyampaikan pandangan fraksi terhadap RUU tersebut.

Untuk mengefisienkan waktu, penyampaian pandangan fraksi disepakati dilakukan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan sidang.

Perwakilan fraksi yang menyerahkan pandangan secara langsung yaitu Wibowo Prasetyo dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasan Basri Agus dari Fraksi Golkar, M. Husni dari Fraksi Gerindra, Lisda Hendrajoni dari Fraksi NasDem, Maman Iman dari Fraksi PKB, Muhammad Iqbal Romzi dari Fraksi PKS, Sigit Purnomo dari Fraksi PAN, serta Nanang Samudra dari Fraksi Demokrat.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, pimpinan sidang meminta persetujuan forum rapat paripurna terkait pengajuan RUU tersebut menjadi usul DPR RI.

Puan Maharani menyampaikan, "Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ungkapnya.

Pertanyaan tersebut dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata "setuju".

Puan Maharani kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan resmi rapat paripurna.

Penguatan Tata Kelola Dana Haji

Perubahan terhadap Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai penting mengingat besarnya dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Berdasarkan laporan terbaru, nilai manfaat dan dana kelolaan haji Indonesia telah mencapai lebih dari Rp160 triliun.

Dana tersebut berasal dari setoran awal dan setoran lunas calon jemaah haji.

Revisi regulasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana haji, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta mengoptimalkan manfaat dana haji untuk penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan kemaslahatan bagi umat.

Setelah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI, RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

Penulis :
Aditya Yohan