Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Haji

Hindari Modus Penipuan, MUI Imbau Calon Jemaah Haji Taati Ketentuan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Hindari Modus Penipuan, MUI Imbau Calon Jemaah Haji Taati Ketentuan
Foto: Ilustrasi keberangkatan jemaah haji menuju tanah suci.

Pantau Haji - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk menaati semua ketentuan yang ditetapkan. 

Imbauan ini disampaikan menyusul banyaknya calon jemaah haji yang dipulangkan ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji yang sah.

"Seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika calon jemaah haji mengindahkan ketentuan yang berlaku," kata Zainut dalam pernyataan tertulis, Selasa (11/6/2024). 

Zainut juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan dengan mencabut izin operasionalnya. 

Ia menekankan, pentingnya peningkatan pengawasan oleh Kementerian Agama terhadap praktik-praktik penipuan oleh oknum penyelenggara perjalanan ibadah haji.

"Setiap musim haji selalu terjadi korban penipuan dengan modus yang berbeda-beda. Untuk itu, Kemenag harus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada praktik penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Zainut.

Edukasi kepada masyarakat, menurutnya, sangat penting untuk memberikan pemahaman agar calon jemaah haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki izin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan. 

Ia mengingatkan, agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming harga murah, proses cepat, dan fasilitas berlebihan yang tidak masuk akal.

Selain itu, Zainut juga meminta aparat hukum untuk memproses dan menindak tegas para oknum yang melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon jemaah haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan tindakan tegas dari Kementerian Agama dan aparat hukum, diharapkan kasus-kasus penipuan terhadap calon jemaah haji dapat diminimalisir, sehingga ibadah haji dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. 

Penulis :
Aditya Andreas