
Pantau - Garuda Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh mengingatkan jamaah calon haji (JCH) Banda Aceh dan seluruh provinsi Aceh untuk tidak membawa barang melebihi ketentuan saat keberangkatan dan kepulangan dari Tanah Suci.
General Manager Garuda Indonesia Perwakilan Aceh, Nano Setiawan, menyampaikan bahwa setiap jamaah mendapatkan kuota bagasi koper besar maksimal 30 kilogram dan koper kabin maksimal 7 kilogram.
Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Manasik Haji JCH Banda Aceh yang digelar di Masjid Al Badar, Lampineung, pada Minggu.
Ketentuan Bagasi dan Barang Terlarang
Nano menjelaskan bahwa jamaah calon haji tahun 2025 diberikan empat jenis barang bawaan yang diizinkan, yaitu koper besar maksimal 30 kilogram, koper kabin maksimal 7 kilogram, tas paspor, dan tas ransel.
"Barang-barang yang dilarang dibawa dari Tanah Air dan juga dari Mekkah ke Tanah Air juga sudah kami sampaikan," katanya.
Ia menekankan bahwa pemahaman jamaah terhadap ketentuan barang bawaan sangat penting untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Garuda Indonesia juga menyatakan kesiapan dalam memberikan pelayanan maksimal bagi jamaah yang akan berangkat melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.
Imbauan Disiplin Waktu dan Kuota Jamaah Aceh
"Komunikasi terus kami bangun dengan semua pihak untuk memastikan kesiapan pesawat dalam mengangkut jamaah," ujar Nano.
Ia juga mengingatkan seluruh jamaah untuk menjaga ketepatan waktu agar penerbangan dari Aceh menuju Arab Saudi dapat berjalan sesuai jadwal.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menyebutkan bahwa kuota jamaah calon haji dari Aceh pada tahun 2025 mencapai 4.378 orang.
- Penulis :
- Pantau Community