Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Mudik

Ratusan Kendaraan Langgar Ganjil Genap Tertangkap Kamera ETLE

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ratusan Kendaraan Langgar Ganjil Genap Tertangkap Kamera ETLE
Foto: Ilustrasi Kamera ETLE (Electronic traffic law enforcement)

Pantau - Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap pada arus mudik Lebaran 2024 guna mengantisipasi kemacetan. Sebanyak 608 kendaraan melanggar ganjil-genap.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan menindak pengendara yang tertangkap kamera ETLE (Electronic traffic law enforcement) lantaran melanggar aturan ganjil genap di Tol.

"Kita menindak 608 kasus yang berhasil kita tindak," kata Aan, Minggu (7/4/2024).

Aan mengungkapkan bagi pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat tilang setelah tanggal 16 April.

"Setelah tanggal 16 kita kirim surat konfirmasinya, artinya penegakan hukum ini tidak kita putarbalikan, kita tidak menghentikan, tapi kita meng-capture ini nanti kita kirim setelah tanggal 16," ujar Aan.

Diketahui, aturan ganjil genap pada arus mudik Lebaran 2024 mulai diterapkan pada Jumat (5/4) hingga (16/4) mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.

Sebelumnya, Jadwal pemberlakuan rekayasa lalu lintas saat mudik-balik Lebaran telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), di mana ganjil genap untuk arus mudik bakal berlaku pada tanggal 5 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.

Kemudian pada tanggal 8 April 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 Semarang-Batang.

Dilanjutkan pada tanggal 9 April mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, dari KM 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 tol Semarang-Batang.

Sementara itu untuk arus balik akan dimulai skema ganjil-genap pada tanggal 12 April pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan ton Semarang-Batang sampai dengan KM 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta.

Selanjutnya tanggal 13 April pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai KM 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta.

Begitu juga pada tanggal 14 April sampai dengan 16 April juga diterapkan ganjil genap dari pukul 08.00 WIB.

Penulis :
Fithrotul Uyun