
Pantau - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menghentikan operasional tiga unit bus pariwisata yang dinyatakan tidak laik jalan pada Sabtu, 5 April 2025.
Tindakan ini dilakukan saat pelaksanaan ramp check atau uji kelaikan kendaraan di rest area Tol Jagorawi Kilometer 45.
Penghentian operasional merupakan bentuk komitmen Dishub dalam memastikan keselamatan penumpang selama masa arus balik dan libur akhir pekan.
Tujuan Ramp Check: Keselamatan dan Kepatuhan
Ramp check bertujuan untuk memeriksa kondisi teknis kendaraan demi menjamin keselamatan para penumpang selama perjalanan.
Selain aspek keselamatan, petugas juga menelusuri kelengkapan dokumen dan kepatuhan administrasi kendaraan pariwisata yang beroperasi.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh Dishub menjelang lonjakan pergerakan masyarakat di akhir pekan.
- Penulis :
- Pantau Community