
Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat mengimbau setiap bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah itu agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye secara dini melalui berbagai sarana di ruang publik.
“Bakal caleg ini kan sedang diverifikasi semua dokumennya, belum tentu ini bisa menjadi caleg nanti,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Romi Juliansyah di Meulaboh, Senin (5/6/2023).
Romi mengatakan pihaknya juga meminta bakal caleg di Aceh Barat agar dapat menahan diri dan menghindari kegiatan kampanye di ruang publik sebelum waktu pelaksanaan kampanye.
"Mengingat saat ini sedang dilakukan tahapan verifikasi oleh KIP Aceh Barat sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum," ujarnya.
Romi mengatakan selama ini pihaknya juga telah memberi imbauan secara langsung kepada masing-masing bakal caleg, yang ditemukan melakukan tindakan kampanye secara terbuka kepada masyarakat.
"Bahkan bakal caleg tersebut dengan kesadarannya juga telah membuka sejumlah spanduk yang terpasang di ruang publik atau menghapus postingannya melalui media sosial," ujarnya.
Untuk menghindari aksi kampanye secara terselubung, kata dia, Bawaslu Aceh Barat telah menyurati setiap partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah agar memberi imbauan kepada masing-masing bakal caleg agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
“Bawaslu Aceh Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di ruang publik untuk memastikan bakal caleg agar tidak melakukan kampanye sebelum tiba waktunya,” kata Romi Juliansyah.
“Bakal caleg ini kan sedang diverifikasi semua dokumennya, belum tentu ini bisa menjadi caleg nanti,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat, Romi Juliansyah di Meulaboh, Senin (5/6/2023).
Romi mengatakan pihaknya juga meminta bakal caleg di Aceh Barat agar dapat menahan diri dan menghindari kegiatan kampanye di ruang publik sebelum waktu pelaksanaan kampanye.
"Mengingat saat ini sedang dilakukan tahapan verifikasi oleh KIP Aceh Barat sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum," ujarnya.
Romi mengatakan selama ini pihaknya juga telah memberi imbauan secara langsung kepada masing-masing bakal caleg, yang ditemukan melakukan tindakan kampanye secara terbuka kepada masyarakat.
"Bahkan bakal caleg tersebut dengan kesadarannya juga telah membuka sejumlah spanduk yang terpasang di ruang publik atau menghapus postingannya melalui media sosial," ujarnya.
Untuk menghindari aksi kampanye secara terselubung, kata dia, Bawaslu Aceh Barat telah menyurati setiap partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah agar memberi imbauan kepada masing-masing bakal caleg agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
“Bawaslu Aceh Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di ruang publik untuk memastikan bakal caleg agar tidak melakukan kampanye sebelum tiba waktunya,” kata Romi Juliansyah.
- Penulis :
- khaliedmalvino