
Pantau - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menghadiri rapat bareng Komisi II DPR RI guna membahas soal Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait tahapan Pemilu 2024.
Salah satu yang menjadi concern KPU saat ini terkait percepatan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024. Hasyim menuturkan, KPU RI cenderung menyetujui opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Hasyim mulanya memaparkan dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023.
Hasyim mengungkapkan, penetapan dan pengumuman paslon peserta Pemilu 2024 pada dua opsi tersebut jatuh di tanggal yang sama, yakni pada 13 November 2023.
"Penetapan (capres dan cawapres) 13 November. Demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman capres dan cawapres pada Senin 13 November," kata Hasyim dalam rapat.
Hasyim menyebut, KPU RI justru cenderung setuju dengan opsi yang kedua. Hasyim pun membeberkan alasannya.
"Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan (pemilu). Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu," kata Hasyim.
- Penulis :
- Khalied Malvino