HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bacaleg Eks Napi Manipulasi Berkas Pendaftaran Bakal Dicoret KPU

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bacaleg Eks Napi Manipulasi Berkas Pendaftaran Bakal Dicoret KPU
Foto: Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Pantau - KPU bakal mencoret bacaleg bekas narapidana (napi) yang terbukti memanipulasi berkas pendaftaran. KPU menyebut, manipulasi yang dimaksud adalah tak mengungkap dengan benar status dirinya saat pendaftaran caleg, namun ternyata diketahui berstatus bekas narapidana.

"Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan itu mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu, Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).

Idham membeberkan, jika tercatat ada bacaleg dengan eks napi dan memanipulasi berkas, maka KPU meminta parpol segera mengganti bacaleg tersebut. Idham bilang, namun jika tak diganti, KPU bakal mencoretnya dari daftar calon sementara (DCS).

"Maka yang bersangkutan wajib didrop dan apabila tidak di-drop KPU akan mencoretnya karena pasca 3 Oktober 2023 ini, KPU akan melakukan verifikasi," paparnya.

"Apabila ada masukan dan tanggapan, apabila ada rekomendasi dari Bawaslu, bahwa ada informasi dari Bawaslu, maka kami langkah selanjutnya menyampaikan kepada parpol pengusung atau pengaju daftar calon untuk mengganti orang tersebut. Kalau nggak diganti, kami ganti," imbuh dia.

Penulis :
Khalied Malvino