billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Bantul: Perangkat Kelurahan Dilarang Tunjukkan Keberpihakan

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Bawaslu Bantul: Perangkat Kelurahan Dilarang Tunjukkan Keberpihakan
Foto: Ilustrasi.Antara

Pantau-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa aparatur pemerintah daerah hingga perangkat kelurahan dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Atau menunjukkan keberpihakan terhadap peserta Pemilu 2024.

"Larangan bagi perangkat itu jelas ya, misal terlibat dalam kampanye yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis, (5/10/2023).

Meski demikian, kata dia, secara detail larangan bagi perangkat kelurahan dan aparatur sipil negara (ASN) telah diatur dalam surat edaran tentang netralitas dalam pelaksanaan Pemilu yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

"Kami sudah diskusikan dengan Pemkab Bantul itu mengeluarkan surat edaran terkait netralitas perangkat kelurahan. Jadi lebih detail akan diatur dalam edaran yang disusun pemda, tapi dari sisi perspektif umum yang bersangkutan entah itu lurah atau perangkat kelurahan dilarang ikut kampanye," katanya.

Dia mengatakan kampanye yang dilakukan calon legislatif ataupun partai politik peserta pemilu tersebut bisa berbagai macam, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai media atau sarana.

"Termasuk ada unsur mengajak untuk mendukung salah satu calon itu  bagi aparatur sipil negara dan perangkat desa dan kelurahan dilarang. Jadi kampanye itu bisa berbagai bentuk, berbagai macam, saya kira bagaimana implementasinya bisa tertuang di dalam surat edaran yang disusun pemda," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Bantul Sri Nuryanti mengatakan bahwa Pemkab setempat telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas aparatur kelurahan dan anggota Badan Permusyawaratan Kelurahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Edaran yang diterbitkan akhir September 2023 itu dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintahan di lingkungan kelurahan se-Bantul yang netral dan profesional, serta terselenggaranya Pemilu 2024 yang berkualitas.

Larangan bagi perangkat kelurahan diantaranya dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, calon kepala daerah, anggota legislatif dengan cara mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye, mengerahkan aparatur, dan memberikan atau menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

Kemudian membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP. (Sumber: Antara).

Penulis :
Wira Kusuma