Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi dan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Jawa Timur

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi dan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Jawa Timur
Foto: (Sumber: Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bojonegoro dan Mojokerto.)

Pantau - Bea Cukai terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan operasi pasar di berbagai daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dua wilayah yang menjadi fokus kali ini adalah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Edukasi Lewat Program “Sobo Pasar” di Bojonegoro

Di Bojonegoro, Bea Cukai melaksanakan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” melalui program Sobo Pasar, yang digelar di Pasar Kalitidu (20 Oktober 2025) dan Pasar Sumberrejo (6 November 2025).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (community protector).

“Melalui program Sobo Pasar, Bea Cukai Bojonegoro hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya peran cukai bagi pembangunan negara,” ujarnya.

Petugas memberikan penyuluhan tentang aturan hukum dan sanksi bagi penjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu. Sosialisasi dilakukan secara persuasif dengan pembagian dan penempelan stiker kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, serta mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan pelanggaran.

Menurut Budi, kegiatan ini bukan sekadar kampanye, melainkan juga sarana membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Operasi Terpadu di Mojokerto

Sementara itu, di Kabupaten Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satpol PP melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 28 Oktober 2025.

Operasi terpadu tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan melibatkan empat tim gabungan—masing-masing terdiri atas satu petugas Bea Cukai dan tiga personel Satpol PP.

Dalam pelaksanaan operasi, salah satu tim sempat menghadapi perlawanan dari pelaku pelanggaran yang dibantu sejumlah warga. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan lebih dari 11 ribu batang rokok tanpa pita cukai.

“Masih ada pihak-pihak yang belum memahami dampak negatif rokok ilegal terhadap ekonomi. Kami terus berupaya mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat menerima pesan ini dengan baik,” ujar Budi.

Dorong Kesadaran Kolektif

Budi menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berintegritas,” tegasnya.

Penulis :
Aditya Yohan