
Pantau - Badan Anggaran DPR RI menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah pemerintah sebagai pihak eksekutif.
Penegasan itu disampaikan Ketua Banggar DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, merespons wacana di ruang publik yang menyebut DPR RI mendukung Menteri Desa untuk menutup gerai ritel modern demi penguatan koperasi desa.
Berita ini dipublikasikan pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 18:43 WIB dengan waktu baca 2 menit.
Said Abdullah menyatakan, "Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan,".
Ia menegaskan bahwa izin usaha dan operasional perusahaan merupakan kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang, sementara DPR RI menjalankan tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Wacana Penguatan Koperasi Desa
Wacana penutupan ritel modern muncul dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa.
Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi berkembang aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.
Namun, diskursus tersebut bukan merupakan keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Said menyampaikan, "Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat dan UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga,".
Ia menekankan bahwa ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan.
Stabilitas Ekonomi dan Kepastian Hukum
Pemerintah secara nasional terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.
Muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal tanpa mematikan usaha lain.
Sikap DPR selama ini mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang secara sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketua DPR RI Puan Maharani disebut konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional dan tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi.
Seluruh pihak memiliki kepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik.
- Penulis :
- Leon Weldrick







