
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan (Jaksel) menyampaikan sebanyak 10.874 penyandang disabilitas di daerah tersebut masuk sebagai daftar pemilih tetap.
Dari jumlah tersebut, terdapat 3.877 orang diisi dengan penyandang disabilitas mental dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Dari total keseluruhan penyandang disabilitas sebanyak 3.877 penyandang disabilitas mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ)," kata Ketua KPU Jaksel, Muhammad Taqiyuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Taqiyuddin mengatakan ada 5 klasifikasi untuk menyandang disabilitas yang dapat memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2024, antara lain fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra. Untuk jumlah terbanyak adalah disabilitas fisik.
"Total disabilitas Fisik ada 4.164 orang, disabilitas intelektual 252, disabilitas mental 3.877, disabilitas wicara 1.597, disabilitas 179 dan disabilitas fisik 778,” ucapnya.
Ia mengungkapkan untuk menjamin kesetaraan pemilih pada Pemilu 2024, penyandang disabilitas mental hingga fisik tetap memiliki hak konsitusi dalam kontestasi demokrasi tiap 5 tahun ini.
"Kalau untuk disabilitas ada beberapa ketentuan kalau pun memang dia masih memungkinkan datang ke TPS ada pendampingan khusus dari KPPS-nya,” ungkap Taqiyuddin.
Dia menambahkan, jika nantinya penyandang disabilitas kesulitan dalam mengikuti Pemilu 2024, maka pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menerapkan sistem jemput bola untuk mendampingi penyandang disabilitas tersebut tanpa mempengaruhi pilihan pemilih.
"Nanti mekanismenya akan ada teman-teman Panwascam dan KPPS untuk mendampingi ke lokasi yang disabilitas itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 204.807.222 daftar pemilih tetap (DPT), baik dalam dan luar negeri yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos memerinci, jumlah DPT tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.
Betty menyebutkan para pemilih tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan. Sementara itu, jumlah total tempat pemungutan suara (TPS), TPS luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan POS adalah sebanyak 823.220.
Apabila dirinci berdasarkan pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di dalam negeri, maka jumlah pemilih laki-laki adalah 101.467.243 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 101.589.505.
(Laporan: Yohanes Abimanyu)
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino