
Pantau - Cawapres Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilian klarifikasi buntut polemik berbagi susu di Car Free Day (CFD) Jakarta oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini.
Gibran mendatangi kantor Bawaslu Jakpus ditemani Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf. Mereka tiba di Bawaslu Jakpus sekitar pukul 13.40 WIB. Tim Adcokasi TKN yang diwakili Habiburokhman, Hinca Pandjaitan, dan Fritz Siregar menyambut kedatangan Gibran di lobby Bawaslu Jakpus.
Gibran lalu berjalan memasuki Gedung Bawaslu Jakpus. Dia mengaku tak ada persiapan dalam pemanggilan klarifikasi buntut polemik berbagi susu di CFD Jakarta ini.
"Nggak ada persiapan," kata Gibran seraya berjalan ke kantor.
Sementara itu, Wakil Sekretaris TKN, Aminuddin Ma'ruf menuturkan sudah memberi konfirmasi bahwa Gibran akan hadir memenuhi panggilan klarifikasi hari ini.
"Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus jam 13.00 WIB," kata Aminuddin, kepada wartawan.
Seperti diketahui, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa malam (2/1/2024) menuturkan, sebenarnya surat pemanggilan kedua dari Bawaslu Jakarta Pusat tidak memenuhi kelayakan pemanggilan.
Menurut Habiburokhman, surat tersebut baru dikirim pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 17.35 WIB, atau kurang dari 1x24jam sebelum pemeriksaan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran, sampai saat ini beliau bersikeras untuk hadir besok (Rabu)," kata Habiburokhman.
Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.
Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Gibran mengatakan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2 saat membagikan susu tersebut.
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik; kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
- Penulis :
- Khalied Malvino