
Pantau - Timnas AMIN menyatakan perlu penegakan aturan dengan pemberian konsekuensi terkait putusan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) yang cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
"Jika itu dirasa pelanggaran tentu ada konsekuensi, dan kami mendorong agar ditegakkan," tutur Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Billy David Nerotumilena di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Billy mengatakan, Timnas AMIN menghargai proses yang berlangsung di Bawaslu Jakpus terkait penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres Gibran dalam aktivitas di Car Free Day (CFD) Jakarta.
Menurut Billy, Timnas AMIN menyambut baik proses yang sedang berjalan, yang mana Bawaslu Jakpus hari ini sudah menyatakan bahwa itu diindikasikan pelanggaran.
Selain itu, kata Billy, pihaknya menghargai langkah TKN Prabowo-Gibran yang melaporkan Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait permasalahan tersebut.
"Kami menghormati langkah yang ditempuh TKN, karena itu pasti melalui kajian diskusi dan tidak mendadak mengambil sikap seperti itu. Kalau dari kami sepenuhnya menghargai proses itu," ujarnya.
Ini Putusan Bawaslu Jakpus
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Kamis (4/1/2023)
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tersebut, ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Sebelumnya pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro telah menyampaikan bahwa temuan yang dikaji oleh pihaknya itu berkenaan dengan dugaan adanya unsur kegiatan untuk kepentingan politik dengan melibatkan caleg dan cawapres usungan partai politik di CFD Jakarta.
Padahal, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Pada Rabu (3/1/2023), Gibran pun memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus. Usai diklarifikasi, Gibran menyampaikan bahwa di hadapan Bawaslu Jakpus dirinya menyatakan tidak ada kegiatan politik atau partai politik saat dirinya mendatangi CFD pada 3 Desember 2023.
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," ujar Gibran.
- Penulis :
- Khalied Malvino