
Pantau - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden dan menteri boleh berkampanye dan menunjukkan keberpihakannya ke salah satu pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024, sepanjang tak menggunakan fasilitas negara.
"Pernyatan Presiden sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi Presiden sendiri, Menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024," kata Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati dalam siaran persnya, Rabu (24/1/2024).
Dia menyebut, Jokowi punya conflict of interest langsung dengan salah satu kontestan Pilpres 2024. Khoirunnisa pun mewanti-wanti netralitas pejabat publik yang menjadi kunci Pemilu yang adil.
"Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto. Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis," ujarnya.
Khoirunnisa pun mengacu Pasal 283 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur pejabat publik serta aparatur sipil negara (ASN) dilarang beraktivitas yang mengarah pada keberpihakan ke peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Ketentuan ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel Presiden dan Menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta Pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu," jelasnya.
"Mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu, dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu," sambungnya
- Penulis :
- Khalied Malvino










