Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Respon Gibran soal Putusan DKPP pada Ketua dan Anggota KPU

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Respon Gibran soal Putusan DKPP pada Ketua dan Anggota KPU
Foto: Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka merespon dengan keputusan DKPP memberikan peringatan keras pada Ketua dan Anggota KPU RI.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran, Senin (5/2/2024).

Tetapi, Gibran tak menjelaskan lebih detail mengenai tindakan apa yang akan ia dan TKN lakukan.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun