
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berencana menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak. Sesuai peraturan Undang-Undang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) penurunan APK akan dilakukan pada Minggu dini hari (11/2/2024).
"(Minggu) pukul 00.00 WIB sesuai dengan aturan Undang-Undang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), alat peraga kampanye semuanya diselesaikan (dicabut)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, seperti dilansir Antara, Jumat (9/2/2024).
Lebih lanjut, Heru menyebut Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan personel Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, dan Bawaslu DKI Jakarta siap untuk menurunkan APK.
Adapun, Heru berpesan kepada masyarakat bahwa hadapi Pemilu 2024 dengan senyuman, demi suasana Pemilu yang aman, damai, dan tentram. "Gini, pemilu kita hadapi dengan senyum, hadapi demokrasi dengan senyum, demokrasi, batas waktunya adalah besok (10/2) ," ucap Heru.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta peserta Pemilu 2024 menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing menjelang masa tenang mulai Sabtu (10/2).
"Ya tetap ada imbauan sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan sendiri," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (6/2).
Arifin menyebut bersama Bawaslu DKI akan ikut menertibkan APK yang terpasang di setiap sudut Jakarta, jika masih terpasang pada masa tenang Pemilu 2024.
Sebagai informasi, masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Untuk debat telah dilaksanakan empat kali yakni Selasa (12/12), Jumat (22/12), Minggu (7/1), dan Minggu (21/1).
Adapun debat terakhir atau kelima telah digelar pada Minggu (4/2/2024) di JCC Senayan Jakarta pukul 19.00 WIB. Sementara, pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024 (Laporan: Jihan Susmita Dewi).
- Penulis :
- Wira Kusuma