
Pantau - KPU RI mewanti-wanti para pemilih yang hendak mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing agar membuka dan mengkroscek surat suara lebih dulu sebelum masuk ke bilik suara. Lalu apa tujuannya?
"Sebelum masuk (ke bilik suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
"Semestinya pemilih menggunakan kesempatannya untuk cek dulu surat suara di luar," sambungnya.
Hasyim menyebut, jika surat suara kurang bagus maka dianggap rusak. Pemilih lalu berhak meminta ganti surat suara, dengan catatan surat suara tambahan masih tersedia.
"Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya nggak cukup ya nggak bisa," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (4), pergantian surat suara hanya bisa dilakukan 1 kali tiap pemilih dengan memerhatikan ketersediaan surat suara tambahan.
"Surat suara cadangan ada 2% dari jumlah DPT. Katakanlah dapatnya 300 jadi cadangan nya cuma 6 lembar," pungkasnya.
Pergantian Surat Suara Hanya 1 Kali
Mengacu pada PKPU tersebut, jika saat pemilih membuka surat suara, lalu ditemukan kondisinya rusak atau keliru mencoblos, maka pemilih bisa meminta ganti surat suara tersebut. Namun, hanya bisa dilakukan sekali pergantian surat suara.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (3), atau ayat (4) untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.
(2) Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih:a. menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/ataub. keliru dalam mencoblos surat suara.
(3) Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
(4) Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Petugas KPPS bisa mengganti surat suara bagi pemilih yang menerima surat suara rusak atau keliru mencoblos yang diambil dari surat suara tambahan.
Nantinya, pemilih bisa mendapat surat suara tambahan. Namun, surat suara tambahan juga tak mencukupi, bisa menggunakan surat suara yang masih ada.
Kategori surat suara dianggap rusak untuk Pemilu 2024, sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2023. Berikut ciri-ciri kondisinya:
1.Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
2. Surat suara kusut/mengkerut dan sobek.
3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
4. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas.
5. Logo KPU tidak jelas.
6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
7. Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang.8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino