HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Begini Respons Anies saat Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Kampanye di Masa Tenang

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Begini Respons Anies saat Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Foto: Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (Tangkapan Layar)

Pantau - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan merespons soal dirinya yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran berkampanye di masa tenang Pemilu 2024. Dia meyakini Bawaslu akan memproses laporan tersebut dengan logis.

"Ya, saya rasa Bawaslu akan menggunakan akal sehat," kata Anies di kediamannya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).

Anies mengatakan siapa pun boleh melaporkan, namun keputusan akhir akan kembali kepada Bawaslu yang akan memproses laporan tersebut dengan rasional dan masuk akal.

"Siapa saja boleh melaporkan tapi tentu kembali ke Bawaslu pasti akan memproses laporan yang bisa diterima akal sehat," katanya.

Sebelumnya, Organisasi kemasyarakatan Rampai Nusantara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Anies Baswedan ke Bawaslu. Laporan itu terkait dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024.

"Hari ini melaporkan calon presiden 01 Saudara Anies Rasyid Baswedan atas pernyataannya ketika menggelar konferensi pers di rumah bapak Muhammad Jusuf Kalla pada tanggal 12 Februari 2024 kemarin," kata Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah di Bawaslu di Kantor Bawaslu, Selasa (13/2/2024).

"Karena seperti yang kita tahu bahwa pernyataan saudara Anies Rasyid Baswedan itu masuk kategori pelanggaran tindak pidana Pemilu khususnya di masa tenang kampanye Pemilu 2024," sambungnya.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: 099/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Anies Rasyid Baswedan dan pelapor atas nama Suprayondo.

Mardiansyah menjelaskan, ada dua pernyataan Anies yang diduga melanggar peraturan Pemilu 2024 dengan kampanye di masa tenang. Di antaranya pernyataan 'rakyat menginginkan adanya perubahan' dan 'bahwa ini skornya sudah diatur'.

"Kita menduga bahwa memang ada pelanggaran undang-undang dan aturan terhadap pernyataan saudara Anies Baswedan salah satunya yang terkait masih menyampaikan bahwa rakyat menginginkan adanya perubahan, itu merupakan tagline kampanye paslon 01 yang itu tidak dibenarkan berdasarkan undang-undang. Yang itu selalu melekat terhadap saudara Anies Baswedan sebagai calon presiden dalam pemilu atau Pilpres saat ini," imbuhnya.

"Lalu ada statement juga bahwa ini skornya sudah diatur, pemilu ini disampaikan oleh saudara Anies Rasyid Baswedan," tambah dia.

(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)

Penulis :
Ahmad Munjin