
Pantau - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengaku belum mengetahui kabar tentang undangan pemilu yang belum disebar dan surat suara yang telah tercoblos di wilayah Madura.
"Saya belum tahu. Madura? Viralnya kapan? Saya belum ngecek ya," ungkap Hasyim setelah menggunakan hak suaranya di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (14/2).
Meski demikian, Hasyim menjelaskan bahwa jika warga pemilih belum menerima undangan, mereka masih diperbolehkan untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengikuti proses pemilu serentak.
Namun, penting bagi mereka untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi KPU, yaitu cekdptonline.kpu.go.id, untuk memastikan apakah namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jika namanya ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka mereka tetap boleh hadir memilih dengan mencocokkan data KTP mereka," jelasnya.
Selain itu, jika terjadi kasus surat suara yang telah tercoblos sebelumnya, Hasyim mengatakan bahwa masyarakat dapat meminta ganti surat suara baru kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jika ditemukan bahwa surat suara telah tercoblos sebelumnya, pemilih dapat meminta surat suara pengganti. Hal ini dianggap sebagai surat suara yang rusak," tambah Hasyim.
Sebelumnya, terjadi kehebohan di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (13/2) malam.
Kejadian tersebut terekam dalam empat video yang beredar, di mana warga menuduh petugas KPPS di TPS 21 melakukan pencoblosan secara ilegal.
- Penulis :
- Aditya Andreas