Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Rokok Ilegal Marak di Madura, Petani Tembakau Justru Diuntungkan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Rokok Ilegal Marak di Madura, Petani Tembakau Justru Diuntungkan
Foto: (Sumber: Dokumen pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil razia petugas Bea Cukai Madura sepanjang selama 2025. (ANTARA/ HO-Bea Cukai Madura).)

Pantau - Peredaran rokok ilegal atau rokok durno semakin marak di empat kabupaten di Pulau Madura, yakni Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.

Rokok durno, yang dikenal sebagai rokok tanpa pita cukai, dijual bebas di toko kelontong, pasar tradisional, dan warung kopi desa dengan harga berkisar Rp8.000 hingga Rp15.000 per bungkus.

Meskipun ilegal, rokok ini digemari karena rasa dan aromanya dianggap tidak kalah dari rokok legal, serta harganya jauh lebih murah.

Dari Hajatan hingga Tahlilan, Rokok Durno Jadi Pilihan

Banyak produsen lokal memproduksi rokok yang menyerupai merek terkenal demi menarik minat pembeli.

Rokok durno kini kian sering disajikan dalam berbagai acara seperti hajatan, tahlilan, hingga pesta pernikahan.

Produsen lokal berhasil meracik rasa yang mendekati rokok pabrikan, sehingga konsumen tetap merasa puas meski membeli produk tanpa cukai.

Konsumen mendapat keuntungan dari harga terjangkau, sementara produsen bisa menekan biaya produksi.

Petani Tembakau dan Pelinting Rokok Merasakan Dampaknya

Maraknya rokok ilegal ini secara tidak langsung berdampak positif pada petani tembakau di Madura.

Permintaan dari pabrikan lokal meningkat, sehingga serapan tembakau petani ikut naik.

Sebelumnya, harga tembakau rajang hanya berkisar Rp30.000 hingga Rp50.000 per kilogram.

Kini, harga tembakau minimal Rp50.000 dan bisa mencapai Rp90.000 per kilogram, termasuk untuk daun bawah yang sebelumnya kurang diminati.

“Punya saya untuk daun bawah saja, setelah dirajang laku Rp52 ribu per kilogram. Kalau dulu, empat tiga tahun lalu, yang bisa laku hingga Rp50 ribu saja daun tengah dan atas,” ujar Samsul, petani tembakau dari Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur.

Ali, warga lainnya, menyebut bahwa ekonomi keluarganya terbantu karena istrinya bekerja sebagai pelinting rokok di rumah produksi lokal di Kadur.

Produksi Lokal Meningkat, Serapan Tembakau Naik

Jumlah produsen rokok lokal yang terus bertambah mendorong peningkatan serapan tembakau di Madura.

Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan menunjukkan:

Tahun 2024: 31,6 ribu ton tembakau terserap dari target 26 ribu ton oleh 40 produsen.

Tahun 2025: 30,7 ribu ton terserap dari target 29,2 ribu ton oleh 51 produsen.

Tren ini menunjukkan bagaimana industri rokok ilegal, meski melanggar hukum, memberikan efek ekonomi yang nyata di tingkat akar rumput.

Laporan selanjutnya akan mengulas lebih dalam temuan Bea Cukai terkait peredaran rokok ilegal ini.

 

Penulis :
Aditya Yohan