HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU DKI Jamin Penuhi Hak Petugas KPPS yang Meninggal

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

KPU DKI Jamin Penuhi Hak Petugas KPPS yang Meninggal
Foto: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melayat ke rumah duka Ketua KPPS Nomor 70 Kelurahan Rawabadak Utara Iyos Rusli di Jakarta Utara. Antara

Pantau-Sejumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menjamin hak anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia, terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kami sudah minta KPU tingkat kota untuk diproses sesuai aturan yang ada," kata Ketua KPU Provinsi DKI Wahyu Dinata seperti dilansir Antara, Kamis (16/2/2024).

Wahyu menjelaskan, pihaknya terus memprioritaskan komunikasi dengan pihak keluarga mengenai hak-hak yang bersangkutan. Dia meminta KPU tingkat kota mampu menjamin kesehatan para anggota KPPS yang sakit.  "Ada bantuan dari KPU tingkat kota," tambahnya.

Namun, Wahyu tak merinci apa saja yang akan diterima hak anggota KPPS yang wafat sesuai aturan Pemilu 2024.  Hingga kini, tercatat sebanyak dua orang anggota KPPS meninggal dunia di Jakarta akibat kelelahan dan mengalami kecelakaan.

Pertama, Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 70 Kelurahan Rawa Badak Utara, Iyos Rusli meninggal dunia saat menjalankan tugas melakukan penghitungan suara pada Rabu (14/2) malam.

Kedua, seorang petugas KPPS meninggal dunia inisial AJ (24) setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jakarta Pusat, saat hendak mengantarkan logistik dari Kelurahan Kebon Kacang ke Gelanggang Olahraga (GOR) Tanah Abang.

Penulis :
Wira Kusuma