
Pantau - Sebanyak 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang, Banten, serentak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rabu (21/2/2024).
PSU digelar lantaran banyak pelanggaran Pemilu 2024, mulai dari ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyoblos 5 kali hingga anak belum cukup umur ikut menyoblos.
"Jadwalnya 21 Februari serentak di 4 TPS itu, satu hari di hari Rabu," kata Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin, Senin (19/2/2024).
PSU digelar di 4 TPS, seperti TPS 1 Banjarsari di Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 7 Kemanisan di Kecamatan Curug. Lalu TPS 24 Sepang di Kecamatan Taktakan, serta TPS 21 Bendung di Kecamatan Kasemen.
KPU Kota Serang hingga kini masih menggunakan KPPS yang kemarin bertugas menggelar Pemilu. KPU KOta Serang mengaku tak mempunyai anggaran pengganti KPPS baru karena tugas mereka berakhir pada 25 Februari 2024.
"Masih yang lama, karena nggak ada ketentuan untuk mengganti, karena di anggaran tidak ada untuk mencari KPPS baru, mereka kan terhitung dari 24 Januari sampai 25 Februari tugasnya, jadi satu bulan setelah ditetapkan," katanya.
Iip menyebut, para petugas KPPS punya tanggung jawab menggelar PSU. Logistik PSU, kata Iip, sudah disiapkan pihaknya dan langsung dikirim ke TPS melalui kerja sama dengan PPK dan PPS.
"Kita koordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian nanti setelah selesai langsung kita antarkan ke gudang PPS dan PPK untuk diplenokan," paparnya.
Iip juga membenarkan PSU tersebut berpotensi mengurangi jumlah pemilih. Terlebih lagi, PSU di 4 TPS tersebut diselenggarakan saat hari kerja. Namun, pihaknya sudah menyosialisasikan PSU ke warga setempat.
"Kalau untuk partisipasi otomatis berkurang, upaya kami harus menyampaikan ke PPK, PPS dan harus sosialisasi bahwa ada PSU," jelasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Muhammad Rodhi