Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Ubah 1.402 DPT Pos, PPLN Kuala Lumpur Ngaku Ditegur Ketua KPU RI

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ubah 1.402 DPT Pos, PPLN Kuala Lumpur Ngaku Ditegur Ketua KPU RI
Foto: Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan data pemilih oleh tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (19/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sempat menegur Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur soal pengubahan atau replacement 1.402 Data Pemilih Tetap (DPT) Pos Pemilu 2024 tingkat Kuala Lumpur, Malaysia, yang dilakukan tanpa melalui rapat pleno.

Hal itu diungkapkan Ketua nonaktif PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk ketika didalami keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Mulanya JPU bertanya kepada Umar terkait kelanjutan dari 1.402 DPT Pos yang diubah itu. Umar mengatakan surat suara sempat dikirimkan melalui pos berdasarkan data tersebut, tetapi pengiriman dihentikan karena ada teguran dari KPU RI.

“Sudah dikirimkan melalui Pos?” tanya JPU.

“Tapi tidak keseluruhan, karena setelah kita ketahuan itu, sekitar tanggal 17 bulan Januari, saya menghadap Ketua KPU dan kemudian saya melaksanakan apa yang diarahkan, diperintahkan oleh Ketua KPU untuk menyetop, mencari, memverifikasi, barangkali ada yang belum terkirim,” kata Umar.

Umar mengaku, karena adanya teguran dari Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pengiriman dihentikan dan surat suara yang terkirim hanya sebanyak 1.305.

“Akhirnya, didapati sekitar 97 surat suara yang memang belum terkirim. Akhirnya yang terkirim 1.305,” tutur Umar.

Di samping itu, Umar pun mengakui bahwa 1.402 DPT Pos diubah dan dikirimkan kepada calon pemilih tanpa pernah melapor terlebih dahulu kepada KPU RI.

“Berarti data 1.402 itu dikirimkan tanpa pernah dilaporkan kepada KPU? Nanti setelah dikirimkan, baru dilaporkan, dan ternyata ditegur, disetop, seperti itu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Umar.

Dalam persidangan ini, Umar juga mengakui pihak PPLN Kuala Lumpur melakukan replacement 1.402 DPT Pos tanpa adanya rapat pleno.

Ide itu disebut bermula dari Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu yang juga terdakwa dalam perkara ini.

“Apakah terhadap perubahan, pengurangan, dan penambahan DPT itu dilakukan melalui pleno terbatas atau terbuka?” ujar jaksa menanyakan.

“Tidak,” imbuh Umar.

Penulis :
Khalied Malvino