Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Kata KPU RI soal Megawati Ajukan Amicus Curiae MK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kata KPU RI soal Megawati Ajukan Amicus Curiae MK
Foto: Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) alias sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) merespons soal Amicus Curiae alias Sahabat Pengadilan yang diajukan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curae. Begitu juga dalam UU Pemilu," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi wartawan, Rabu (17/4/2024).

Idham meminta semua pihak menghormati hakim konstitusi dalam melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Idham bilang, MK bisa melakukan ketentuan yang ada dalam UU.

"Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ujarnya.

"Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae)," sambungnya.

Megawati Ajukan Amicus Curiae


Diberitakan sebelumnya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

Todung Mulya Lubis yang juga kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK juga turut hadir dalam pendaftaran Amicus Curiae.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto dilansir dari laman resmi MK, Selasa (16/4/2024).

Dalam akhir dokumen Amicus Curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati. Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati tersebut.

Mereka diterima langsung Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit serta Kepala Subbagian Protokol MK Gunawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Penulis :
Khalied Malvino