Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

PAN Sambut Positif Penghapusan Presidential Threshold, Dorong Partisipasi Seluruh Anak Bangsa di Pilpres

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

PAN Sambut Positif Penghapusan Presidential Threshold, Dorong Partisipasi Seluruh Anak Bangsa di Pilpres
Foto: Waketum PAN sekaligus Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Pantau - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Menurutnya, putusan ini membuka peluang bagi seluruh warga negara yang memiliki kemampuan dan visi untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres), tanpa terhalang oleh ketentuan yang membatasi.

"Keputusan ini memberikan kesempatan bagi setiap anak bangsa yang memiliki kualitas dan kapasitas untuk diusung oleh partai politik untuk ikut dalam kontestasi pilpres," ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (3/1/2025).

Eddy menambahkan, hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi Indonesia yang mengutamakan keterbukaan dan kesetaraan dalam proses pencalonan pemimpin nasional. Partainya, PAN, sejak awal mendukung penurunan ambang batas hingga nol persen, agar setiap potensi terbaik bangsa dapat bersaing di tingkat pilpres.

Baca Juga:
BREAKING NEWS: MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bebas Usung Capres-Cawapres
 

"Sikap kami sudah jelas, kami ingin agar presidential threshold diturunkan serendah-rendahnya, bahkan hingga nol persen. Pandangan kami sejalan dengan keputusan MK yang baru saja dikeluarkan," tambahnya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan hak konstitusional partai politik dan rakyat dalam memilih pemimpin mereka.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya mengatakan bahwa presidential threshold dalam UU tersebut menghilangkan hak politik partai yang tidak memiliki jumlah suara atau kursi yang cukup untuk mengusung pasangan calon presiden. Selain itu, MK juga mengingatkan bahwa kecenderungan pergerakan politik di Indonesia selama ini lebih mengarah pada dua pasangan calon presiden, yang dapat menyebabkan polarisasi dalam masyarakat.

Penulis :
Ahmad Ryansyah