
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini tengah menunggu kepastian mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU Sumut menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan merupakan kewenangan pihak terkait di tingkat pusat.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut, Robby Effendy, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu, kebijakan serta aturan terkait pelantikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPU RI.
"Karena itu, kami belum dapat memastikan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih karena keputusan ini merupakan wewenang KPU RI," ujar Robby Effendy di Medan, Minggu (2/2/2025).
Sebelumnya, Robby menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 dijadwalkan pada 6 Februari 2025, sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, jadwal tersebut tidak termasuk bagi daerah yang saat ini masih mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Pramono Anung soal Pelantikan: Kapan Aja, Monggo Saja
"Sepertinya ada pertemuan lanjutan di tingkat pusat, kami menunggu keputusan lebih lanjut dan akan patuh serta taat pada peraturan yang berlaku," kata Robby.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK, yang awalnya direncanakan pada 6 Februari 2025, akan dibatalkan. Keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap putusan sela MK.
Tito Karnavian menambahkan bahwa MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah