
Pantau - Zakat fitrah merupakan salah satu wujud bentuk keimanan umat muslim, wajib dilakukan karena termasuk ke dalam rukun islam. Zakat fitrah memiliki makna untuk mensucikan jiwa seorang muslim apabila dilakukan sesuai tata cara dalam syariat Islam.
Adapun tata cara membayar zakat fitrah dan besaran nominalnya, yakni:
1. Ditunaikan pada Waktu Zakat Fitrah
Proses menunaikan zakat fitrah harus dilakukan pada waktu-waktu yang sah. Pembayaran zakat fitrah tidak boleh dilakukan lebih cepat atau lebih lambat dari batas yang ada, berikut jenis-jenis waktu pengeluaran zakat fitrah:
Waktu Wajib
Seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal. Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.
Waktu Utama
Setelah terbit fajar saat pagi hari raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya salat Ied.
Waktu Boleh
Terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadan.
Waktu Makruh
Pada saat setelah salat Ied, sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan, seperti menunggu kerabat atau faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.
Waktu Haram
Sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya udzur atau kendala yang dimaklumi.
2. Takaran Zakat Fitrah
Dikutip dari laman resmi NU, Rabu (12/4/2023). Besaran zakat fitrah dihitung setiap orang, masing-masing harus mengeluarkan makanan pokok seperti beras, gandum dan sagu.
Besaran makanan pokok itu sebanyak satu sha' atau sekitar 2,7 sampai 3 kilogram tiap orang. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya: "Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk sholat Ied," (HR Bukhari dan Muslim).
Apabila ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dengan besaran harga beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Sesuai dengan kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
3. Niat Zakat Fitrah
Niat yang dilafalkan disesuaikan dengan tujuannya bisa untuk istri, anak laki=laki, anak perempuan, orang yang diwakilkan, ataupun untuk diri sendiri. Dibawah ini adalah niat yang dilafalkan bagi diri sendiri dan juga keluarga.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
4. Serah Terima Zakat Fitrah
Penyerahan dapat dilakukan secara langsung kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Mustahik terdiri dari 8 golongan yakni fakir, miskin, amil (petugas zakat), mualaf, budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
Apabila zakat diserahkan pada amil zakat, sebaiknya zakat ditimbang oleh petugas amil terlebih dahulu. Kemudian petugas amil akan menuntun pemberi zakat untuk membaca niat zakat fitrah yang dilanjutkan dengan bacaan doa menerima zakat dari petugas.
Bagi penerima zakat harus mendoakan pemberi zakat agar apa yang telah diberinya mendapat balasan pahala dari Allah swt dan harta yang dimilikinya mendapat keberkahan. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Âjarakallâhu fî mâ a'thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja'alahu laka thahûran
Artinya : "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Adapun tata cara membayar zakat fitrah dan besaran nominalnya, yakni:
1. Ditunaikan pada Waktu Zakat Fitrah
Proses menunaikan zakat fitrah harus dilakukan pada waktu-waktu yang sah. Pembayaran zakat fitrah tidak boleh dilakukan lebih cepat atau lebih lambat dari batas yang ada, berikut jenis-jenis waktu pengeluaran zakat fitrah:
Waktu Wajib
Seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal. Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.
Waktu Utama
Setelah terbit fajar saat pagi hari raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya salat Ied.
Waktu Boleh
Terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadan.
Waktu Makruh
Pada saat setelah salat Ied, sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan, seperti menunggu kerabat atau faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.
Waktu Haram
Sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa adanya udzur atau kendala yang dimaklumi.
2. Takaran Zakat Fitrah
Dikutip dari laman resmi NU, Rabu (12/4/2023). Besaran zakat fitrah dihitung setiap orang, masing-masing harus mengeluarkan makanan pokok seperti beras, gandum dan sagu.
Besaran makanan pokok itu sebanyak satu sha' atau sekitar 2,7 sampai 3 kilogram tiap orang. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya: "Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk sholat Ied," (HR Bukhari dan Muslim).
Apabila ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang dengan besaran harga beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Sesuai dengan kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
3. Niat Zakat Fitrah
Niat yang dilafalkan disesuaikan dengan tujuannya bisa untuk istri, anak laki=laki, anak perempuan, orang yang diwakilkan, ataupun untuk diri sendiri. Dibawah ini adalah niat yang dilafalkan bagi diri sendiri dan juga keluarga.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya : "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."
4. Serah Terima Zakat Fitrah
Penyerahan dapat dilakukan secara langsung kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Mustahik terdiri dari 8 golongan yakni fakir, miskin, amil (petugas zakat), mualaf, budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
Apabila zakat diserahkan pada amil zakat, sebaiknya zakat ditimbang oleh petugas amil terlebih dahulu. Kemudian petugas amil akan menuntun pemberi zakat untuk membaca niat zakat fitrah yang dilanjutkan dengan bacaan doa menerima zakat dari petugas.
Bagi penerima zakat harus mendoakan pemberi zakat agar apa yang telah diberinya mendapat balasan pahala dari Allah swt dan harta yang dimilikinya mendapat keberkahan. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Âjarakallâhu fî mâ a'thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja'alahu laka thahûran
Artinya : "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
- Penulis :
- renalyaarifin