
Salat jamak adalah menggabungkan dua salat dalam satu waktu. Misalnya, salat zuhur dan asar atau salat magrib dan isya yang digabung menjadi satu waktu.
Dikutip dari buku Bekal Safar, Hukum dan Adab oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa, Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata:
Apabila dalam perjalanan Rasulullah SAW menjamak salat zuhur dan asar serta magrib dan isya. (HR Bukhari dan Muslim)
Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: "Boleh menjamak salat zuhur dan asar di salah satu waktu keduanya sesuai kehendaknya. Demikian pula salat magrib dan isya, baik safarnya jauh atau dekat." (Syarah Shahih Muslim)
Salat yang boleh dijamak hanya antara salat zuhur dan asar serta shalat maghrib dan isya. Sedangkan, salat subuh tidak boleh dijamak dengan salat yang sebelumnya atau sesudahnya, demikian pula tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.
Tata cara menjamak salat adalah menggabungkan dua salat dalam salah satu waktu, baik di akhir atau di awal. Misalnya salat zuhur dan asar dikerjakan pada waktu zuhur atau pada waktu ashar, keduanya diperbolehkan.
Sementara itu, salat qasar adalah meringkas jumlah rakaat salat dari empat menjadi dua. Jadi, salat yang boleh untuk diqasar hanya zuhur, asar, dan isya. Sedangkan, salah subuh dan magrib tidak boleh dilakukan qasar.
- Penulis :
- Aditya Andreas