Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Baznas Kota Depok Tetapkan Zakat Fitrah Rp45.000 per-Orang

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Baznas Kota Depok Tetapkan Zakat Fitrah Rp45.000 per-Orang
Foto: ilustrasi zakat - freepik

Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan tahun 2024 yaitu 2,5 kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp45.000 per orang.

Ketua Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yani di Depok, Jumat, mengatakan pihaknya sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau setara dengan Rp45.000 per orang

"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60 yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil," kata Endang, Jumat (15/3/2024).

Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok.

Selain itu hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-001/A/003/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Endang menjelaskan, zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

"Adapun dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif," imbuhnya.

Penulis :
Sofian Faiq