Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Apakah Mencabut Gigi dapat Membatalkan Puasa? Simak di Sini!

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Apakah Mencabut Gigi dapat Membatalkan Puasa? Simak di Sini!
Foto: Ilustrasi mencabut gigi (Pixabay)

Pantau - Puasa mengharuskan kita untuk menahan lapar dan haus selama kurang lebih 12 jam. Artinya, kita tidak boleh memasukkan sesuatu ke dalam mulut kita selama berpuasa. Namun, apakah mencabut gigi termasuk aktivitas yang dapat membatalkan puasa?"Pemberian anestesi berupa suntikan/disemprotkan/gel yang diaplikasikan di sekitar gigi yang akan dicabut, tidak membatalkan puasa selama dilakukan secara berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan," kata Drg Rani,  Dokter Spesialis Penyakit Mulut RS Sari Asih Ciputat, seperti dilansir ANTARA Rabu (27/03/2024).

Hal ini mengacu pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 2018 terkait tindakan kedokteran gigi pada saat puasa yang tertuang dalam Keputusan Nomor 250/E/MUI-KBN/2018.

Selain mencabut gigi, tindakan lain yang tidak membatalkan puasa yakni penambalan gigi dan pemberian obat yang diaplikasikan pada gigi sekalipun obat tersebut tertelan dengan tidak sengaja selama proses penambalan gigi.

"Sensasi 'segar' selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Terjadinya pendarahan selama proses pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa," kata Drg Rani.

Ia berpendapat bahwa masyarakat perlu mengetahui hal ini, mengingat bahwa banyak yang ragu karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa seseorang, padahal menjaga kesehatan gigi dan mulut adalah penting.

Penulis :
Latisha Asharani
Editor :
Latisha Asharani